Langsung ke konten utama

Sewa / Rental Motor di Surabaya


Sudah dua orang teman yang menanyakan tentang rental / sewa motor di surabaya, apakah memang ada? Bukannya motor lebih cepat hilang/dicuri daripada mobil? siapa yang mau menyewakan motornya?
Naah, dari pertanyaan tersebut, ternyata memang ada tempat sewa / rental motor di Surabaya, namanya MotoRent, di Jakarta, motorent sudah memiliki banyak client (dalam hal ini adalah perusahaan yang memerlukan motor untuk pegawainya).
Di Surabaya, MotoRent sudah secara resmi buka cabang pada bulan Juli 2009, cukup lama bukan? Alamatnya ada di Jl. Semarang No.31 Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan – Surabaya.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai cabang Motorent di Surabaya dapat menghubungi Bp. Erik Priyo - 0888 968 2067.
Mereka menyewakan jenis kendaraan seperti ini niih, cekidot:
Berikut Kantor Resminya:
Head Office
Graha Motorent
Tebet Utara 1 No. 3C,D
Jakarta Selatan
Tel. (021) 830 4352
Fax. (021) 830 4351

Surabaya
Kompleks Pergudangan dan Industri
PT. Meiko Abadi
Blok A-7, Desa Wedi, Kec. Gedangan Sidoarjo
Telp : (031) 8917737
Pic. Erik Priyo Bandono
Mobile Phone : 0888 968 2067

blog.victoricohidayanto.com
Dapetin KEAJAIBAN dengan klik link ini: Dapetin KEAJAIBAN dengan klik link ini:


Postingan populer dari blog ini

RIM Beri Garansi BlackBerry 2 Tahun di Indonesia, Maknyuss!!

Research in Motion (RIM) semakin memanjakan konsumennya. Hari ini RIM mengumumkan model garansi baru selama 24 bulan bagi pengguna BlackBerry di Indonesia. Layanan tersebut berlaku untuk pembelian BlackBerry mulai 15 Juli lalu. Mulai saat itu, pembeli mendapatkan kartu garansi yang dikeluarkan salah satu dari tiga distributor lokal, yaitu PT Teletama Artha Mandiri, PT Comtech Cellular, dan PT Selular Media Infotama.

Penanganan Cyber Crime Butuh Keseriusan Semua Pihak

Upaya penanganan cybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak. Ini mengingat teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana membangun masyarakat yang berbudaya informasi.   Begitu pula keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime, kata ERLANGGA MASDIANA Kriminolog Universitas Indonesia, memang diperlukan. "Akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu. Dan masyarakat yang jadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut,”ujar ERLANGGA, dalam siaran persnya. ERLANGGA menjelaskan meski Indonesia menduduki peringkat pertama dalam cybercrime di 2004, namun jumlah kasus yang diputus pengadilan tidaklah banyak. Dalam hal ini angka   dark number   cukup besar dan data yang dihimpun Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi Polri.