Polisi akan mengubah jeratan pasal yang ditujukan kepada artis cantik Cut Tari . Pengubahan itu selain karena belum bisa dinyatakan lengkap, juga disebabkan pihak kepolisian belum dapat menemukan di mana lokasi video porno Ariel dan Cut Tari itu dibuat.
"Dinyatakan belum lengkap karena polisi tidak diketahui di mana perbuatan keduanya dilakukan. Ariel kekeuh tak tahu kapan dan di mana lokasinya. Sementara Cut Tari lupa di mana terjadinya," ujar Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/10).
Saat disinggung berapa lamakah hukuman yang dijerat dengan Undang-Undang ini, Hotman mengakui jika hukumannya memang lebih lama ketimbang Undang-undang sebelumnya.
"Jadi untuk Cut Tari , pengenaan Undang-undang Pornografi sudah dihapus. Yang dipakai adalah Pasal 282 KUHP sama Undang-undang darurat Tahun 1951. Ancamannya tinggi. Dari tiga bulan sampai sembilan tahun. Itupun berlaku pada daerah swapraja. Itu resmi dalam BAP," bebernya.
blog.victoricohidayanto.com | source
Dapetin KEAJAIBAN dengan klik link ini: